DIduga Keras SPBU 44.506.05 Diduga Tempat Sarang Mafia BBM bersubsidi Jenis Pertalite APH Seakan-akan Tutup Mata.

Kab.Semarang || Jejakkasusindonesia.com
Ketika team awak media dan Lembaga hendak ke Sumowono melintas melihat para pengangsu sepeda motor Suzuki Tunder dan mobil caary warna merah sedang mengisi BBM dengan cara bolak balek pembelian Rp 120.000  untuk sepeda motor dan Rp 300.000 untuk mobil di  SPBU 44.506.05 Jl. Raya Bandungan, Beroken, Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, banyak ditemukan para pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite memakai mobil Carry minibus dan sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga sudah di modifikasi, kejadian ini di temukan karena banyak aduan dari masyarakat,(1 juli 2024 sekira pukul 14.38 WIB )

“Saat di konfirmasi ke salah satu pengangsu tersebut, bahwa ada yang membekingi dan juga ada ketuanya yang berinisial (ED) dan adalagi sebagai korlapnya berinisial (Z) yang seorang oknum “Ucap Pengangsu si pengendara Suzuki Tunder

Team awak media juga konfirmasi kepada pihak mandor SPBU berisinisial M tersebut bahwa di SPBU tersebut banyak pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite, setelah di konfirmasi mandor SPBU melihat sendiri bahwa di mobil Carry minibus tersebut ada beberapa jerigen berukuran sekitar 35literan, kejadian ini sangat di sayangkan karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Kemana APH setempat? kenapa seakan-akan tutup mata adanya para pengangsu BBM bersubsidi ilegal di SPBU 44.506.05 tersebut”

Maraknya pengangsu BBM Ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat kecil, hal tersebut harus ditindak tegas sesuai Undang-undang MIGAS


Dengan adanya temuan ini kami akan lebih ketat untuk mengawasi konsumen yang diduga nakal serta akan kami evaluasi para operator dan mandor, agar kerjanya sesuai SOP, “Ucap Bondan  (LHI )lembaga Hukum Indonesia

Apabila ada pengangsu bahan bakar minyak pertalite atau solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 – 60 milyar.


Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam memberantas mafia pertalite atau solar khususnya yang berada di wilayah hukum Polres kabupaten semarang, agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

(Red)