Proyek E-Katalog Rentan Korupsi dan Gratifikasi, Lembaga Dan Media Jejakkasusindonesia.com Siap Monitoring

Kab.Semarang ||Jejakkasusindonesia.com
Proyek Pengerjaan Konstruksi yang dalam hal ini masuk dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Dalam hal ini melalui Dinas PUPR baik diarang- tingkat Kabupaten maupun Kota, yang masih menjadi ladang subur praktik korupsi menginisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menyosialisasikan upaya pencegahannya. Pasalnya, korupsi di sektor PBJ masih menjadi kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan. Senin 1Juli 2024



Di lansir dari laman resmi KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Banyak vendor yang melakukan penyuapan agar laporannya dinyatakan baik saat proses audit.



“Dulu ada e-procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucapnya dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (1/6/2024).


Alex menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir korupsi PBJ maupun Pengerjaan Konstruksi. Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-Katalog. Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ maupun Proyek Pengerjaan Konstruksi pemerintah.

Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.

Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan juga BPKP. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali.

“Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus. Bahkan, tahun 2023 tercatat sebagai tahun terbanyak korupsi di sektor PBJ dengan jumlah 63 kasus.


Maka dari itu, KPK memasukkan sektor ini ke 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah, serta Tata Kelola Dana Desa.


“Kerugian yang ditimbulan dari korupsi PBJ dan juga Proyek Pengerjaan Konstruksi, sangatlah besar. Lanjut Alex

Oleh karenanya, KPK berharap agar bersama-sama mengawal PBJ Maupun Proyek Pengerjaan Konstruksi agar tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali E-Katalog.



“Sebetulnya mitigasinya apa? Dari kita selalu vendor maupun selalu PPK kalau kita berani bertindak jujur kan nggak ada persoalan, ambil keuntungan sewajarnya saja, itu kunci untuk menghindari korupsi,” tutup Alex


“Edy Bondan selaku anggota LHI  menyatakan bahwa, Dari uraian di atas jelas sekali bahwa, Proyek E Katalog penunjukan pekerjaan dengan nilai yang fantastis, terbukti sejumlah proyek E Katalog di duga mencuri dan menurunkan spek sangat sangat rentan korupsi dan juga gratifikasi.” Jelasnya

“Maka dari itu kami dari Media Jejakkasusindonesia.com dan LHI lembaga Hukum Indonesia  sebagai kontrol sosial akan terus memonitoring beberapa pekerjaan PUPR baik itu di tingkat Kabupaten dan Kota, agar PHO (Provisional Hand Over) atau Serah Terima Pertama hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa maupun Pekerjaan Proyek secara menyeluruh dari penyedia jasa kepada Masyarakat melalui Dinas Pekerjaan Umum/PUPR, yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam Kontrak dengan hasil yang memuaskan.” Pungkas Bondan.

(Kang Adi)